Sabtu, 25 Desember 2010

Korupsi Dan Kejahatan Mafia Peradilan


Kekesalan publik akhiri-akhir ini disuguhi tontonan berupa kelicikan dan tipu muslihat para bandit-bandit koruptor dan mafia peradilan yang telah berupaya secara sistematis, dan masif mengancam integrasi bangsa yang sedang diuji segelintir orang yang melakukan tindakan tercela berupa Korupsi, Kolusi, Suap serta pratik-praktik kotor merugikan orang lain dengan merampas hak-hak ekonomi, sosial dan peradapan bangsa. Oleh realitas sosial praktek korupsi dan monopoli kekuasaan merupakan anak kandung lahirnya gerakan reformasi yang bergulir pada tahun 1998. Sudah 12 tahun reformasi bangsa kita masih terperosok dalam jurang korupsi padahal dalam reformasi terkandung pula dimensi dinamik berupa upaya perombakan dan penataan yakni perombakan tatanan lama yang korup dan tidak efisien, menjadi penataan suatu tatanan baru yang lebih demokratis, efisien, dan berkeadilan sosial. Selain itu, kata reformasi memuat nilai-nilai utama yang menjadi landasan dan harapan proses bernegara dan bermasyarakat. Sudah 11 tahun lahirnya Undang-Undang Nomor. 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi telah membuat gerah para koruptor dalam memburu rente keuntungan baik secara finansial maupun fasilitas yang lama mereka nikmati. Seiring dengan lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak menyurutkan langkah serta jejak para koruptor dalam berbagai modus operandinya dalam melakukan gerilya korupsi termasuk upaya pelemahan terhadap Komisi/lembaga anti korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi), Penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, peradilan dan lembaga pemasyarakatan) dan perangkat hukum perundang-undang yang menjerat serta menghukum berat mereka para koruptor telah beberapa kali telah mereka ajukan judicial refiew pada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan berbagai alasan merupakan bukti bahwa para koruptor tidak mau tinggal diam malapetaka yang setiap saat menghampiri hidupnya dalam jeruji besi jauh dari anak istri dan fasilitas yang telah lama mereka nikmati dalam status quo korupsi. 
Korupsi dan kekuasaan, ibarat dua sisi mata uang, korupsi selalu mengiringi perjalanan kekuasaan dan sebaliknya kekuasaan merupakan “pintu masuk” bagi tindak korupsi. Inilah hakikat pernyataan Lord Action, guru besar sejarah modern di Cambridge  Inggris yang hidup di abad 19 dengan adigum yang terkenal : Power tend to corrupt, and absolute power corrupt absolutely (kuasaan itu cenderung disalahgunakan dan kekuasaan yang absolute sudah pasti disalahgunakan)
Bahwa kejahatan korupsi merupakan, kejahatan laten yang merusak sendi-sendi kehidupan kenegaraan kita yang berakibat pada rusaknya tatanan kehidupan baik sosial  dan ekonomi yang dilanggar meluas pada aspek kehidupan secara riil pada masyarakat. Hal tersebut ditandai dengan ketidakpercayaan masyarakat pada penyelenggara negara pemerintah (eksekutif), DPR, DPRD prov dan DPRD kab/kota (legislatif) dan aparat penegak hukum baik di pusat maupun didaerah tentu krisis kepercayaan yang melanda ini tidak bisa di biarkan berlarut-larut dan berakibat membahayakan kelangsungan kehidupan kenegaraan kita sebagai bangsa.
Saat star resmi untuk pemberantasan korupsi dicanangkan oleh presiden RI pada tanggal 9 Desember 2004 sudah 6 tahun yang lalu, bangsa ini sudah sampai pada puncak batas kesabaran menghadapi korupsi yang menggerogoti hampir seluruh aspek kehidupan. Batas kesabaran itu diutarakan dalam bentuk keinginan untuk bertindak luar biasa, seperti dinyatakan oleh Presiden pada pencanangan hari Anti-Korupsi. Perang melawan korupsi didukung oleh rasa keadilan tentu tidak bisa hanya dilakukan dengan cara-cara yang hanya bersifat normatif tetapi perlu dilakukan dengan cara-cara luar biasa karena kejahatan korupsi sudah masuk dalam kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) maka cara-cara luar biasa sangat diperlukan, apakah cara-cara luar biasa itu mengenal batas atau tidak? Jawaban yang segera disampaikan disini adalah negara hukum dan itu tercantum dalam konstitusi. Oleh karena itu hukum akan selalu menjadi penuntun dalam proses-proses berhukum negeri ini.
Pernyataan bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan hukum belum menjawab persoalan secara rampung (finite) melainkan masih membawa banyak permasalahan di belakangnya. Salah satu bagaimana kita memberi arti pada hukum dan menentukan batas-batasnya. Komunitas hukum dimanapun dalam dunia ini adalah komunitas yang kolot, esoteric, dan anti perubahan. Maka tidak heran kalau bung Karno pernah mengatakan met juristen kan men gen revolutie maken (kita tidak bisa berevolusi bersama para ahli hukum), komunitas hukum negeri ini umumnya masih berpikir dengan cara-cara klasik. Teramati melalui banyak putusan hukum bahwa pengadilan, kejaksaan, kepolisian masih berpikir dan bertindak klasik, didalam dunia hukum, mereka bersikap sangat submisif terhadap hukum positif, tidak kreatif, apalagi berani mematahkan aturan yang ada adalah sesuatu yang dianggap tabu.
Tentang Keadilan (justice dan fairness), dalam realitanya, di dalam setiap masyarakat, apalagi di dalam masyarakat yang berbeda, juga terdapat perbedaan cara-cara mereka menaksir keadilan tersebut, tetapi di dalam praktik, sering apa yang dimaksud sebagai “rasa keadilan” itu menjadi bias atau mungkin juga sengaja dibiaskan oleh pihak penegak hukum, dengan motif untuk meringankan pidana atau bahkan membebaskan seorang terdakwa yang kebetulan telah membayar sejumlah uang. Di dalam realitas hukum, sekurang-kurangnya beberapa norma, berurusan dengan jatah minimum dari setiap warga masyarakat. Harus ‘adil’ dan harus dilaksanakan ‘secara adil’. Idialnya ini seyogyanya  dapat tercapai. Bahkan suatu masyarakat yang dipenuhi ketidakadilan-ketidakadilan yang besar, bagaimana koruptor dihukum ringan, diputus bebas, dan diberi remisi sedangkan seorang nenek-nenek yang hanya memungut biji coklat yang sudah jatuh dari pohon dihukum meski pada akhirnya di bebaskan.
Jika setiap warga masyarakat sudah meyakini bahwa masyarakat adalah, dan seharusnya ‘adil’, dan bahwa ‘keadilan’ harus dilkukan meskipun ‘besok langit sudah akan runtuh’, dan berkeyakinan bahwa suatu pemerintahan yang berdasarkan hukum lebih baik ketimbang pemerintahan yang hanya berdasarkan kekuasaan orang per orang, maka kekuatan dan kesadaran dan opini-opini mereka dapat membelokkan perilaku sistem hukum mereka kearah ideal. Kekuatan kesadaran dan kekuatan opini-opini dari seluruh warga masyarakat. Dalam setiap sistem hukum terdapat tiga unsur yaitu stuktur, substansi dan kultur hukum, struktur adalah keseluruhan institusi hukum beserta aparat-aparatnya, jadi termasuk didalamnya kepolisian dengan polisinya, kejaksaan dengan jaksanya, pengadilan dengan hakimnya, dan seterusnya. Substansi adalah keseluruhan hukum (termasuk asas hukum dan norma hukum), baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis termasuk putusan pengadilan. Kultur hukum adalah kekuatan dan kesadaran dari seluruh kekuatan-kekuatan sosial masyarakat. Bahwa aturan-akturan seyogyanya tidak sekedar adil dan tidak memihak, tetapi juga harus dilaksanakan secara jujur, sejalan dengan standar-standar ‘prosedur yang semetinya’ dan tanpa peduli akan ras, kelas maupun status sosial lainnya. Mengikuti pandangan ini, akan melahirkan suatu jenis keadilan yang lazimnya dinamakan ‘keadilan prosedural’. Penonjolan pada pilihan pertimbangan keadilan prosedural, menjadi pilihan dari suatu masyarakat yang diistilahkan sebagai tipe ‘hukum otonom’,. Lantas menjadi masalah besar, dan hal itu terlihat dalam realitas hukum di Indonesia saat ini, adalah ketika prosedur itu dijadikan tujuan. Akibatnya para penegak hukum yang kebetulan korup, menjadikan alasan prosedur sebagai alasan untuk meringankan hukuman atau bahkan membebaskan terdakwa yang membayarnya, yang harus lebih diutamakan , yaitu keadilan substantif  bukan hanya keadilan formil semata.
Realitas sosial praktek korupsi dan monopoli kekuasaan merupakan anak kandung lahirnya gerakan reformasi, gerakan reformasi secara diartikan sebagai upaya dalam membentuk, menyusun, dan mempersatukan kembali. Secara lebih sederhana reformasi berarti perubahan format, baik pada struktur maupun aturan main (rule of the game) ke arah yang lebih baik. Pada kata reformasi terkandung pula dimensi dinamik berupa upaya perombakan dan penataan yakni perombakan tatanan lama yang korup dan tidak efisien menjadi penataan suatu tatanan baru yang lebih demokratis, efisien, dan berkeadilan sosial. Selain itu, kata reformasi memuat nilai-nilai utama yang menjadi landasan dan harapan proses bernegara dan bermasyarakat.
  Sejarah mencatat bahwa agenda reformasi yang bergulir pada tahun 1998 yaitu hendak menciptakan tatanan pemerintahan yang demokratis serta bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bergulirnya gelombang reformasi menuntut adanya sebuah perbaikan kondisi dan struktur ketatanegaraan pasca orde baru.
 Korupsi merupakan musuh kita bersama korupsi  dalam arti hukum, korupsi adalah tingkah laku yang menguntungkan kepentingan diri sendiri dengan merugikan orang lain, oleh para pejabat pemerintah yang langsung melanggar batas-batas hukum atas tingkah laku tersebut, sedangkan menurut norma-norma pemerintah dapat dianggap korupsi apabila hukum dilanggar atau tidak  dalam bisnis tindakan tersebut adalah tercela. Jadi pandangan tentang korupsi masih ambivalen hanya dapat disebut dapat dihukum apa dan sebagai perbuatan tercela. Dipandang sebagai pasar, seorang pengabdi negara  (pegawai negeri) yang berjiwa  korup menganggap kantor/instansinya sebagai perusahaan dagang,  sehingga dalam pekerjaannya diusahakan pendapatannya akan diusahakan semaksimal mungkin. Melekat jabatan pemerintahan, korupsi sebagai perilaku yang menyimpang dari kewajiban-kewajiban normal suatu peran instansi pemerintah, karena kepentingan pribadi (keluarga, golongan, kawan, teman), demi mengejar status dan gengsi, atau melanggar peraturan dengan jalan melakukan atau mencari pengaruh bagi kepentingan pribadi.  Atas nama kepentingan umum, korupsi dikatakan ada apabila seorang memegang kekuasaan yang berwenang untuk melakukan hal-hal tertentu seperti seorang pejabat yang bertanggung jawab melalui uang atau semacam hadiah lainnya yang tidak dibolehkkan oleh undang-undang membujuk untuk mengambil langkah yang menolong siapa saja yang menyediakan hadiah dan dengan demikian benar-benar membahayakan kepentingan umum.
Korupsi dari sisi pandang sosiologis, secara sosiologis dapat dilihat dari makna korupsi, korupsi adalah penyalahgunaan kepercayaan untuk kepentingan pribadi.
Korupsi menurut standar yang digunakan untuk memberikan pengertian tindak pidana korupsi secara konstitusional diatur dalam UU No. 28 tahun 1999 Pasal 1 ayat (3), (4) dan ayat (5) dengan penjabaran:
§  Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana di maksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan  yang mengatur tindak pidana korupsi.
§  Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum atas penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau Negara.
§  Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya, bangsa dan Negara.
Teori hukum tentang pengertian korupsi diartikan sebagai suatu tingkah laku dan atau tindakan seseorang yang tidak mengikuti atau melanggar norma yang berlaku serta mengabaikan rasa kasih sayang dan tolong menolong dalam kehidupan bernegara/bermasyarakat dengan mementingkan diri pribadi/keluarga/golongannya dan yang tidak mengikuti atau mengabaikan pengendalian diri sehingga kepentingan lahir dan batin atau jasmani dan rohaninya tidak seimbang, serasi dan selaras dengan mengutamakan kepentingan berupa melatakkan nafsu dunia yang berlebihan sehingga merugikan keuangan/ kekayaan negara dan atau kepentingan masyarakat/negara baik secara langsung maupun tidak langsung.
Unsur mutlak atau pokok korupsi berupa, adanya pelaku-pelaku korupsi, adanya tindakan yang melanggar norma-norma yang berlaku yang dalam ini dapat membentuk moral (aspek agama), etika (aspek profesi) maupun peraturan perundang-undangan (aspek hukum), adanya aspek merugikan kekayaan/keuangan negara  atau masyarakat, langsung atau tidak langsung, serta adanya unsur atau tujuan untuk kepentingan atau kepentingan pribadi/keluarga/golongan.
Transparansi Internasional Indonesia (TII) menggunakan definisi korupsi korupsi sebagai: “menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan publik untuk kepentingan pribadi’. Unsur-unsurnya, yaitu : 1). Menyalahgunakan kekuasaan; 2). Kekuasaan yang dipercayakan (baik yang disektor publik maupun sektor swasta), memiliki akses bisnis atau keuntungan materi; 3). Keuntungan pribadi (tidak terlalu berarti hanya untuk pribadi orang yang menyalahgunakan kekuasaan, tetapi juga anggota keluarganya dan temen-temannya).
Instrumen hukum yang menjaring tindakan pada korupsi termasuk KKN secara umum tidak cukup lengkap, peraturan perundang-undangan yang seharusnya dapat berfungsi dan dioptimalkan (ius operatum) untuk mencegah dan menanggulangi perbuatan kurupsi bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana prasarana yang ada karena keedudukan dan jabatan yang secara langsung dan tak langsung merugikan ekonomi dan keuangan negara. Dalam realitas ruang lingkup prototype atau bentuk dan jenis korupsi begitu luas sehingga tidak mudah dihadapi secara hukum semata.   
Rasa keadilan atas penghukuman bagi koruptor dengan pemidaanaan dalam hukum pidana karena pidana atau hukuman selalu berkenaan dengan tindakan-tindakan yang apabila tidak dilakukan oleh negara berlandaskan hukum maka akan menjadi tindakan yang bertentangan dengan moral. Ekspresi rasa keadilan masyarakat dibangun dengan tujuan bahwa hukum akan efktif hanya jika pelanggaran-pelanggaran dihukum hal itu sekaligus menempatkan suatu kewajiban moral atas masyarakat untuk menghukum kejahatan sebagaimana masyarakat menempatkan suatu kewajiban moral atas anggotanya untuk menahan diri agar tidak melanggar hukum. Bahwa pemidanaan berorientasi kepada nilai-nilai keadilan yang ingin dicapai oleh semua pihak. Lebih jauh anasir keadilan sebagai, “Model keadilan merupakan justifikasi modern untuk pemidanaan,  model ini disebut (ganjaran setimpal) yang didasarkan atas dua teori (tujuan) pemidanaan, yaitu pencegahan (preverention) dan ristribusi (ristributioingan) Dasar restribusi menganggap bahwa pelanggar akan dinilai dengan sanksi yang patut diterima oleh mereka mengingat kejahatan-kejahatan yang dilakukannya. Juga dianggap bahwa sanksi yang tepat akan mencegah prakriminal itu melakukan tindakan-tindakan kejahatan lagi yang juga mencegah orang-orang lain melakukan kejahatan.”
            Mengklasifikasikan keadilan dalam dua tipe keadilan yaitu keadilan indifidual yang merujuk pada bentuk keadilan yang bergantung dari kehendak  baik-buruk masing-masing individu dan keadilan sosial  sebagai bentuk keadilan yang pelaksanaannya bergantung pada struktur proses-proses ekonomis, sosial, budaya dan idiologis dalam masyarakat.Dalam realitas kehidupan sehari-hari, banyak  dijumpai benturan antara realitas dan dinamika masyarakat dengan keadilan yang berlaku, sementara mengikuti realitas dn dinamika, berari melawan status quo yang ingin dipertahankan oleh kepastian hukum atas nama keadilan dengan membiarkan mengalir sebagaimana harapan dan keinginan dinamakan sebagai kearifan